Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC yang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Rio Eristiawan , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |22:09 WIB
Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC yang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan
Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris (Foto: MPI)
A
A
A

Hukuman tersebut didapatkanya akibat terbukti mencoba menyuap Komdis PSSI dan melakukan pencemaran baik. Kasus tersebut diungkapkan oleh Ketua Komdis, Hinca Panjaitan terkait pelanggaran dalam laga Arema menghadapi Persema Malang di pertandingan lanjutan Liga Super Indonesia 10 Januari 2010 silam.

Infografis

Kala itu pertandingan sempat diberhentikan karena penonton masuk kedalam lapangan. Komdis pun melakukan sidang pada 21 Januari 2010.

Dalam sidang tersebut Arema FC didenda sebesar Rp50 juta dan satu laga larangan tanpa kehadiran penonton. Namun Abdul Haris mencoba untuk menyuap Hinca Panjaitan.

Abdul Haris pun terbukti dalam kasus penyuapan dan mendapatkan hukuman 20 tahun larangan aktif di sepakbola nasional. Namun pada 2013, Abdul Haris terbebas dari hukumannya.

Sementara dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Abdul Haris sebelumnya sudah diberikan sanksi dari Komdis PSSI. Ia dilarang beraktivitas di sepak bola Indonesia selama seumur hidup.

Selain itu ia juga resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain. Adapun kelima orang itu di antaranya Ahkmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT LIB), Saudara SS (security officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), Saudara H (Brimob Polda Jatim) melakukan perintah penembakan, Saudara BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

(Hakiki Tertiari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement