MALANG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka penyebab Tragedi Kanjuruhan. Keenam tersangka terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam insiden berdarah tersebut.
Enam tersangka tersebut adalah: Saudara Ir AHL (Direktur Utama PT LIB), Saudara AH (Ketua panpel pelaksana pertandingan), Saudara SS (security officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), Saudara H (Brimob Polda Jatim) melakukan perintah penembakan, Saudara BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Seperti diketahui, sepak bola Indonesia tengah berduka setelah insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 silam. Ketika itu, terjadi kerusuhan pascalaga Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, yang berakhir 2-3 untuk kemenangan Singo Edan (julukan Arema FC).
Para pendukung menyerbu lapangan, dibalas dengan pentungan dan gas air mata dari aparat keamanan. Aremania -suporter Arema FC- pun berhamburan menyelamatkan diri keluar stadion.
Nahas, mereka yang panik akhirnya berdesak-desakkan dan terinjak-injak dalam insiden tersebut. Akibat insiden ini, pemerintah mengonfirmasi 131 orang meninggal dunia. Tragedi ini pun menjadi sorotan dunia.
Follow Berita Okezone di Google News
(HTE)