TAK cukup dihukum seumur hidup oleh Komdis PSSI, Panpel dan Security Officer Arema FC juga terancam dipidana. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing.
Tragedi Kanjuruhan menyisakan duka mendalam bagi sepakbola Indonesia. Dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 malam WIB tersebut, setidaknya 125 orang meninggal dunia.
Kekalahan 2-3 dalam laga bertajuk Derby Jawa Timur membuat Aremania –suporter Arema FC– kecewa dan menginvasi masuk ke lapangan. Hal ini menyulut kerusuhan antara suporter dan aparat.
Polisi yang berjaga pun menembakkan gas air mata kepada para suporter yang berada di lapangan maupun di atas tribun. Atas kerusuhan tersebut, setidaknya ada 125 orang meninggal serta ratusan orang lainnya luka-luka karena berdesak-desakan untuk berusaha keluar dari stadion.
Dari hasil investigasi, Komdis PSSI pun telah membuat beberapa keputusan. Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase mereka di Malang (250 km), serta Singo Edan didenda Rp250 juta.
Selain itu, Ketua Panitia Pelaksana, Sdr, Abdul Haris, serta Security Officer, Sdr, Suko Sutrisno, juga tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Jika keputusan-keputusan itu dilanggar, maka hukuman lebih berat akan menanti.
Follow Berita Okezone di Google News