MALANG - Sebanyak 127 orang meninggal dunia dalam kerusuhan di pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya yang dihelat di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam WIB. Kericuhan itu lantas berpeluang membuat Indonesia mendapatkan sanksi dari FIFA karena adanya korban berjatuhan serta ada peraturan yang dilanggar.
Seperti diketahui, kerusuhan itu pecah setelah tim tuan rumah menderita kekalahan 2-3 dari musuh bebuyutannya itu. Seketika ratusan suporter tumpah ruah ke dalam lapangan.
Kerusuhan menjadi-jadi saat para suporter itu harus bentrok dengan pihak kepolisian yang mencoba membuyarkan massa. Bentrokkan antara pihak kepolisian dan suporter pun tak terelakkan.

Situasi semakin mencekam ketika pihak keamana mulai menembakkan gas air mata ke salah satu sisi tribun. Dikabarkan dari situ, banyak suporter yang terinjak-injak hingga kehabisan nafas karena berusaha kabur dari gas air mata.
Akhirnya, dikonfirmasi peristiwa ini memakan korban jiwa kurang lebih sebanyak 127 orang. Ini merupakan insiden “berdarah” terparah yang terjadi di dunia sepakbola Indonesia.
Nahasnya ternyata, keputusan kepolisian untuk menembakkan gas air mata itu melanggar regulasi FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”.
Tepatnya pada pasal 19 poin B disebutkan bahwa tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa. Berikut bunyi lengkapnya: