PSSI resmi hukum enam wasit kontroversial Liga 1 2022-2023. Keenam wasit itu dianggap telah melanggar Law of the Game (LOTG) hingga pekan kelima Liga 1 2022-2023 dan akan menjalani pembinaan sebelum kembali ke lapangan untuk memimpin pertandingan.
Yang pertama adalah Nendhi Roehandi. Dia adalah asisten wasit tambahan yang mengambil keputusan yang janggal dalam pertandingan Persija Jakarta vs RANS Nusantara FC di tanggal 20 Agustus 2022.

Kala itu, kiper Persija, Andritany Ardhiyasa melakukan pelanggaran keras di kotak penalti terhadap pemain RANS. Namun Nendi yang berada dekat dengan insiden tersebut tidak menggubris kejadian tersebut, alhasil dirinya dihukum pembinaan selama delapan bulan.
Masih di laga yang sama, wasit utama Faulur Rosy juga dihukum selama delapan bulan. Faulur tidak memberikan kartu merah ketika pemain RANS dengan sengaja menyikut pemain Persija, dirinya hanya memberikan kartu kuning.
Selain itu, sebanyak tiga wasit diberi hukuman pembinan selama delapan bulan karena keputusannya di laga Persib Bandung kontra RANS yang digelar pada 4 September 2022 silam. Wasit utama David Son Sansube dihukum pembinaan delapan pekan karena tidak memberikan penalti kepada Persib usai terjadi pelanggaran di kotak penalti.
Ruslan Waly yang bertugas sebagai hakim garis juga kena hukuman pembinaan delapan bulan karena tidak berada di posisi yang tepat ketika terjadi gol David Da Silva di menit 26. Wasit lain yang dikenai sanksi pada laga tersebut adalah asisten wasit tambahan, Arif Nur Wahyudi

Arif dihukum pembinaan selama empat bulan karena miskomunikasi dengan wasit utama saat insiden penalti yang dicetak Ciro Alves. Wasit lain yang dikenai hukuman adalah wasit utama, Dwi Susilo laga Persis Solo kontra Madura United pada 23 Agustus 2022 silam.
Susilo bergeming ketika pemain Madura United melakukan pelanggaran dari belakang. Kejadian tersebut dibalas oleh aksi pemain Persis yang menendang kepala pemain Madura United.
Namun Susilo tidak memberikan kartu apa pun, padahal insiden tersebut layak kartu merah. Susilo pun diganjar hukuman pembinaan selama delapan bulan.
(Rivan Nasri Rachman)