Sekadar informasi, eks pemain Persija Jakarta itu sejatinya sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak November 2020. Akan tetapi, Klok baru bisa menjalankan tugas internasional mulai April 2022.
Pasalnya, Klok tidak bisa membuktikan, dirinya memiliki garis keturunan Indonesia. Jadi, dia harus menjalani proses naturalisasi dengan jalur menetap di Indonesia selama lima tahun.
(Andika Pratama)