Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PSSI Akhirnya Terbitkan SK Penundaan Liga 1 dan Liga 2 2020

Antara , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |15:15 WIB
PSSI Akhirnya Terbitkan SK Penundaan Liga 1 dan Liga 2 2020
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. (Foto: PSSI)
A
A
A

JAKARTA - PSSI telah menerbitkan surat keputusan (SK) bertanggal 16 November soal penundaan lanjutan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 yang tidak bisa digelar tahun ini.

SK nomor SKEP/69/XI/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan itu sebenarnya tak jauh berbeda dengan SKEP/53/VI/2020 yang diterbitkan beberapa waktu lalu baik dalam hal rencana jadwal kompetisi Liga 1 dan Liga 2 maupun nilai kontrak pemain.

Persib Bandung

(Persib puncaki klasemen sementara Liga 1 2020 sebelum kompetisi ditangguhkan. Foto: Laman resmi Persib)

Kompetisi domestik ditangguhkan tahun ini akibat pandemi COVID-19 yang masih masif penyebarannya dan tak mendapat izin penyelenggaraan dari kepolisian. Padahal, federasi (PSSI) dan operator (PT LIB) berjanji menerapkan protokol kesehatan.

Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 dijadwalkan berlanjut Februari 2021, sedangkan Liga 3 baru akan ditetapkan setelah dua kompetisi teratas itu telah ada kejelasan.

"Pelaksanaan kompetisi sebagaimana tercantum pada ketetapan pertama adalah bulan Februari 2021 dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," bunyi poin dalam surat tersebut.

BACA JUGA: Akhir November 2020, Beban Keuangan Arema FC Berkurang

Untuk masalah kontrak dan gaji tak ada perubahan apa pun seperti SK sebelumnya. PSSI menetapkan gaji pemain dan ofisial kembali ke angka 25 persen selama jeda kompetisi hingga ada kejelasan jadwal dan bakal kembali menjadi 50 persen untuk Liga 1 serta 60 persen untuk Liga 2.

Ketetapan gaji 50 atau 60 persen itu berlaku jika kompetisi sudah dipastikan akan berjalan atau dimulai satu bulan sebelum kompetisi resmi digulirkan. Angka itu harus sesuai dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku dalam masing-masing domisili klub.

"Klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja sampai dengan dimulainya kompetisi," tulis poin itu.

"Perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50 persen dan Liga 2 dengan kisaran 60 persen dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi yang dimaksud."

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement