JAKARTA – Kini status penggawa Bhayangkara FC, Saddil Ramdani telah menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayan terhadap warga Kendari, yakni Irwan (25). Tentu hal tersebut menjadi kabar buruk untuk Bhayangkara, karenanya klub itu berharap kasus Saddil bisa diselesaikan dengan baik-baik alias secara kekeluargaan.
Bhayangkara percaya sebenarnya kasus penganiayaan tersebut bisa diselesaikan dengan secara kekeluargaan karena Irwan sendiri adalah keluarga dari Saddil. Seperti yang dikatakan COO Bhayangkara, Sumardji, ia tak mau melihat kasus Saddil tersebut sampai dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Utak-atik Formasi Bhayangkara FC Usai Datangnya Saddil Ramdani
Apalagi karena kasus penganiayaan itu, kini Saddil terancam mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP. Tentu hukuman tersebut sangat berat dan Bhayangkara tak mau pemainnya dibekap penjara selama itu.
“Karena ini pertengkaran keluarga, sebaiknya bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Sumardji, seperti apa yang dilansir dari Goal Indonesia, Minggu (5/4/2020).