Cucu Soemantri akan menjadi Waketum dua Waketum satu adalah Iwan Budianto. Hal itu sesuai Statuta PSSI Pasal 42 ayat 8; Jika posisi Ketua Umum kosong sebagaimana yang diatur dalam pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI dan masa jabatannya kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya.

Setelah memilih dua Waketum maka agenda selanjutnya dari KLB adalah memilih anggota Komite Executive (Exco). Calon Exco ada 71 dan pemilihan akan segera dilakukan seperti sebelumnya. Setelah pemiliha Exco usai barulah rangkaian agenda KLB rampung digelar hari ini.
(Ramdani Bur)