Menurut undang-undang yang berlaku, Cristiano Ronaldo tidak diwajibkan menjalani hukuman penjara kurang dari 2 tahun 1 hari. Sebab, vonis tersebut secara otomatis akan berlaku sebagai hukuman percobaan sesuai peraturan perundangan di Spanyol.
Akan tetapi, otoritas perbendaharaan Spanyol menginginkan hukuman dua tahun tersebut tetap berlaku. Dengan demikian, pria berpaspor Portugal itu tidak lagi bisa menghindar dari hukuman penjara jika terbukti kembali melakukan pelanggaran pajak di wilayah hukum Spanyol.
Kasus penggelapan pajak yang menjerat Ronaldo tersebut diyakini sebagai salah satu penyebab kepindahannya ke Juventus. Sebab, pajak di Spanyol diketahui lebih tinggi daripada di Italia.
(Fetra Hariandja)