TURIN – Penyerang Juventus, Cristiano Ronaldo, diyakini akan mengaku bersalah atas empat dakwaan penggelapan pajak yang dijatuhkan oleh pengadilan di Spanyol dalam waktu dekat. CR7 juga akan menerima vonis hukuman penjara dua tahun ditangguhkan yang ditetapkan pada Juni 2018.
Sebagaimana diketahui, Ronaldo dinyatakan bersalah telah menggelapkan pajak senilai 14,7 juta Euro (setara Rp242 miliar) terkait image rights. Namun, ia baru membayar denda senilai 13,4 juta Euro (setara Rp221 miliar). Menurut laporan di Spanyol, pelanggaran pajak itu terjadi pada 2011-2014.
(Baca juga: Hukuman Penjara 2 Tahun Ronaldo Ditangguhkan Usai Bayar Denda)
Melansir dari Football Italia, Sabtu (15/12/2018), hukuman penjara selama dua tahun ditangguhkan sesuai vonis hakim berlaku untuk pelanggaran pertama. Akan tetapi, ia tidak akan menjalani hukuman kurungan tersebut.
Menurut undang-undang yang berlaku, Cristiano Ronaldo tidak diwajibkan menjalani hukuman penjara kurang dari 2 tahun 1 hari. Sebab, vonis tersebut secara otomatis akan berlaku sebagai hukuman percobaan sesuai peraturan perundangan di Spanyol.
Akan tetapi, otoritas perbendaharaan Spanyol menginginkan hukuman dua tahun tersebut tetap berlaku. Dengan demikian, pria berpaspor Portugal itu tidak lagi bisa menghindar dari hukuman penjara jika terbukti kembali melakukan pelanggaran pajak di wilayah hukum Spanyol.
Kasus penggelapan pajak yang menjerat Ronaldo tersebut diyakini sebagai salah satu penyebab kepindahannya ke Juventus. Sebab, pajak di Spanyol diketahui lebih tinggi daripada di Italia.
(Fetra Hariandja)