Hal senada juga diungkapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Kader PDI P ini menyebutkan deklarasi perdamaian antara Bonek dan PSHT perlu dilakukan supaya tidak terjadi kerusuhan yang lebih meluas.
“Awalnya saya ingin menemui pimpinan PSHT di Madiun, tapi saya dapat informasi pimpinannya masih di luar negeri, sehingga saya rasa cukup dengan deklarasi perdamaian ini,” ujar Risma.
Deklarasi perdamaian antara Bonek dengan PSHT diinisiasi tiga pilar pimpinan Kota Surabaya. Diharapkan dengan adanya deklarasi perdamaian tersebut, kedepan tidak ada lagi kejadian serupa.
Seperti diketahui, pada 1 Oktober 2017 dini hari terjadi bentrok antara Bonek dengan anggota PSHT di Surabaya. Akibat dari adanya bentrok itu, dua pesilat tewas. Akhirnya kedua kubu sepakat berdamai, dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya diproses oleh Polrestabes Surabaya.
(Ramdani Bur)