JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan naturalisai Ole Romeny dan dua pemain lain yakni Tim Geypens serta Dion Markx. Kini, mereka butuh persetujuan dari Sidang Paripurna DPR RI.
Persetujuan ini diambil dalam forum rapat kerja (Raker) Komisi XIII DPR bersama pemerintah pada Senin (3/2/2025). Mereka sepakat setelah mendengar pertimbangan dari pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XIII sebagai pimpinan rapat, Dewi Asmara menyampaikan pihaknya mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan PSSI. Sebab, ketiganya telah melakukan upaya penyelidikan serta penelitian untuk memenuhi persyaratan.
"Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atlet sepakbola," kata Dewi saat membacakan kesimpulan rapat.
Setelah ini, berkas permohonan ketiganya akan dibahas lebih lanjut di DPR RI. Proses terakhir di parlemen adalah persetujuan dari Sidang Paripurna DPR RI yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku untuk kepentingan sepakbola nasional Indonesia," ujar Dewi.