Komisi X DPR RI Setujui Permohonan Naturalisasi Kevin Diks, Lanjut ke Sidang Paripurna

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 04 November 2024 17:10 WIB
Komisi X DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi Kevin Diks (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)
Share :

JAKARTA Komisi X DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi Kevin Diks, Estella Loupatty, dan Noa Leatomu. Kini, berkas mereka harus melalui Sidang Paripurna DPR RI terlebih dahulu.

Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama Menpora RI Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi. Raker itu berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Mulanya, Dito menyampaikan pertimbangan alasan pihaknya mengusulkan pemberian status kewarganegaraan. Ia menegaskan proses naturalisasi itu merupakan bagian dari strategi.

"Prinsipnya proses naturalisasi ini merupakan salah satu strategis jangka pendek-menengah. Seluruh atlet yang dinaturalisasi memikiki keterunan darah asli Indonesia," terang Dito.

Setelahnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyusun hasil kesimpulan raker tersebut. Kemudian, ia meminta persetujuan atas usulan tersebut.

"Demikian konsep kesimpulan apakah ada yang diperbaiki? Jika tidak ada, bisa kita sepakati?” tanya Lalu yang dijawab ‘Setuju’ dari hadirin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya