Shin Tae-yong Siap Dinaturalisasi Jadi WNI jika Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?

Ramdani Bur, Jurnalis
Minggu 29 September 2024 06:55 WIB
Shin Tae-yong ingin selamanya tinggal di Indonesia. (Foto: AFC)
Share :

Berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada syarat-syarat umum pengajuan yang diatur dalam pasal 9. Shin Tae-yong bisa mengajukan atau diajukan menjadi WNI jika sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

(Shin Tae-yong bisa diajukan menjadi WNI pada 2029. (Foto: Cikal Bintang/MPI)

Berhubung Shin Tae-yong masih pulang pergi Indonesia-Korea Selatan, Shin Tae-yong mesti mengambil opsi kedua, yakni 10 tahun tidak berturut-turut tinggal di Indonesia. Karena Shin Tae-yong baru tinggal di Indonesia pada Desember 2019, ia baru bisa diajukan atau mengajukan menjadi WNI pada 2029.

Namun, bukan hanya itu saja syarat yang harus dipenuhi Shin Tae-yong. Untuk mengajukan menjadi WNI, Shin Tae-yong wajib bisa bahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

(Ramdani Bur)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya