Berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada syarat-syarat umum pengajuan yang diatur dalam pasal 9. Shin Tae-yong bisa mengajukan atau diajukan menjadi WNI jika sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
(Shin Tae-yong bisa diajukan menjadi WNI pada 2029. (Foto: Cikal Bintang/MPI)
Berhubung Shin Tae-yong masih pulang pergi Indonesia-Korea Selatan, Shin Tae-yong mesti mengambil opsi kedua, yakni 10 tahun tidak berturut-turut tinggal di Indonesia. Karena Shin Tae-yong baru tinggal di Indonesia pada Desember 2019, ia baru bisa diajukan atau mengajukan menjadi WNI pada 2029.
Namun, bukan hanya itu saja syarat yang harus dipenuhi Shin Tae-yong. Untuk mengajukan menjadi WNI, Shin Tae-yong wajib bisa bahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
(Ramdani Bur)