Shin Tae-yong Siap Dinaturalisasi Jadi WNI jika Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?

Ramdani Bur, Jurnalis
Minggu 29 September 2024 06:55 WIB
Shin Tae-yong ingin selamanya tinggal di Indonesia. (Foto: AFC)
Share :

PELATIH Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, siap dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) jika skuad Garuda lolos Piala Dunia 2026? Dalam wawancara dengan media Korea Selatan, Isplus, pelatih 53 tahun ini menegaskan siap menghabiskan sisa hidupnya di Indonesia jika Timnas Indonesia lolos Piala Dunia 2026.

“Mungkin saya akan tinggal di Indonesia selama sisa hidup saya. Saya sangat senang (tinggal di Indonesia),” kata Shin Tae-yong saat ditanya apa responsnya jika Timnas Indonesia lolos Piala Dunia 2026, Okezone mengutip dari Isplus, Minggu (29/9/2024).

(Shin Tae-yong ingin terus tinggal di Indonesia jika Timnas Indonesia lolos Piala Dunia 2026. (Foto: Aldi Chandra/MPI)

Shin Tae-yong pun optimistis target apa pun bisa tercapai, termasuk melihat Timnas Indonesia lolos Piala Dunia 2026. Menurut Shin Tae-yong, Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026 jika seluruh pemain dan staf pelatih memberikan yang terbaik di setiap pertandingan.

“Saya pikir jika Anda menetapkan target dan memberikan yang terbaik, impian Anda bisa menjadi kenyataan,” tegas Shin Tae-yong.

Meski begitu, mantan pelatih Timnas Korea Selatan ini tidak mau memberi beban berlebih kepada Ragnar Oratmangoen dan kawan-kawan. Ia hanya menargetkan Timnas Indonesia finis di posisi tiga atau empat Grup C babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, demi ambil bagian di babak keempat.

“Saya tidak ingin memberi tekanan kepada pemain dengan memberikan target yang tidak realistis (finis dua besar di Grup C dan lolos otomatis ke Piala Dunia 2026). Jadi, saya hanya menargetkan Timnas Indonesia finis di posisi tiga atau empat Grup C,” harap ayah dua anak ini.

Balik ke potensi naturalisasi. Jika mau, bisakah Shin Tae-yong dinaturalisasi menjadi WNI? Jawabannya bisa.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada syarat-syarat umum pengajuan yang diatur dalam pasal 9. Shin Tae-yong bisa mengajukan atau diajukan menjadi WNI jika sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

(Shin Tae-yong bisa diajukan menjadi WNI pada 2029. (Foto: Cikal Bintang/MPI)

Berhubung Shin Tae-yong masih pulang pergi Indonesia-Korea Selatan, Shin Tae-yong mesti mengambil opsi kedua, yakni 10 tahun tidak berturut-turut tinggal di Indonesia. Karena Shin Tae-yong baru tinggal di Indonesia pada Desember 2019, ia baru bisa diajukan atau mengajukan menjadi WNI pada 2029.

Namun, bukan hanya itu saja syarat yang harus dipenuhi Shin Tae-yong. Untuk mengajukan menjadi WNI, Shin Tae-yong wajib bisa bahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

(Ramdani Bur)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya