Penyebab Cyrus Margono Tak Dihitung sebagai Pemain Naturalisasi

Maulana Yusuf, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2023 13:21 WIB
Berikut penyebab Cyrus Margono tak dihitung sebagai pemain naturalisasi (Foto: Instagram/cmargono)
Share :

PENYEBAB Cyrus Margono tak dihitung sebagai pemain naturalisasi akan dibahas Okezone. Penjaga gawang 21 tahun yang mentas di kasta kedua sepakbola Yunani, Panathinaikos B itu saat ini memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.

Perlu diketahui, menurut Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 6, pemain berkewarganegaraan ganda bisa mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menjalani proses naturalisasi. Lantas, mengapa demikian?

Sebab, dalam pasal tersebut diatur bahwa anak yang berkewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau telah kawin, bisa memilih salah satu kewarganegaraan. Paling lambat tiga tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun alias 21 tahun atau telah menikah.

Berhubung Cyrus Margono telah berusia 21 tahun, ia sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Namun, menurut mantan utusan khusus PSSI untuk naturalisasi pemain keturunan Indonesia, Hamdan Hamedan, menyebut Cyrus Margono masih tetap bukanlah pemain naturalisasi.

"Cyrus itu bukan pemain naturalisasi, karena memang dia itu anak berkewarganegaraan ganda. Memang secara aturan yang berlaku, ketika dia sudah berusia 21 tahun maka harus memilih kewarganegaraan," ungkap Hamdan Hamedan, mengutip dari kanal YouTube Chandra Margatama, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut, Hamdan Hamedan menegaskan kiper keturunan Indonesia-Iran ini masih bisa berseragam Timnas Indonesia tanpa menjalani proses naturalisasi seperti Jordi Amat dan kawan-kawan. Lantas, apa penyebabnya?

Hamdan Hamedan menjelaskan Cyrus Margono masih bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Di mana, peraturan tersebut mengatur tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Nah apa yang terjadi dengan Cyrus dan ribuan anak-anak keturunan lainnya yang ada, mereka itu lupa memilih atau tidak memilih kewarganegaraan," tegas Hamdan Hamedan.

"Sehingga, muncullah terobosan baru dari Kemenkumham yang disebut dalam PP nomor 21 tahun 2022, yang mengakomodasi anak-anak yang belum memilih ini untuk memohon pewarganegaraan Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Hamdan Hamedan mengatakan Cyrus Margono saat ini sedang melakukan permohonan pewarganegaraan Indonesia agar bisa kembali mendapatkan hak kewarganegaraan. Sebab alasan di atas, kiper 21 tahun tersebut tak dihitung sebagai pemain naturalisasi seperti Jordi Amat dan kolega.

"Jadi itulah yang sedang dilakukan (Cyrus), jadi berbeda dengan yang dilakukan Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama, Ivar Jenner, dan Rafael Struick. Mereka menggunakan No.12 Tahun 2006. Sedangkan Cyrus menggunakan PP nomor 21 tahun 2022," jelas Hamdan Hamedan.

"Tapi sekarang ini, Cyrus harus memilih kewarganegaraan Indonesia dan menanggalkan kewarganegaraan gandannya, sehingga dia mendapatkan paspor Indonesia," tukasnya.

Hamdan Hamedan juga mengatakan Cyrus Margono saat ini sudah memiliki KTP Indonesia. Namun, pemain 21 tahun itu belum memiliki paspor Indonesia. Jika sudah mendapat paspor, maka Cyrus Margono bisa langsung bela Timnas Indonesia tanpa proses naturalisasi.

Bagi yang belum tahu, Cyrus Margono merupakan kiper berdarah Indonesia-Iran. Saat ini a berstatus kiper klub yang mentas di kasta kedua sepakbola Yunani, Panathinaikos B. Cyrus Margono diketahui memiliki darah Indonesia dan Iran. Meski begitu, Cyrus Margono besar di Amerika Serikat.

(Dimas Khaidar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya