Hal itu agar PSSI bisa mengomunikasikan KLB kepada klub-klub dan Asprov sebagai anggota pada 60 hari sebelum pelaksanaan kongres. Hal itu mengacu pada statuta PSSI pasal 32 ayat 2.
Pada pasal tersebut, disebutkan klub dan Asprov wajib diberitahu terkait penyelenggaraan kongres sekurang-kurangnya 60 hari sebelum kongres diselenggarakan. Menarik menanti siapa saja sosok yang maju sebagai calon Ketua Umum PSSI nantinya.
(Ramdani Bur)