“Pasti akan dilanjutkan dengan proses naturalisasi yang sesuai UU Nomor 12 tahun 2006, dan PSSI dan kita semua harus sabar menunggu proses tersebut berjalan dengan baik sesuai UU,” tutup Indra Sjafri.
Dalam pasal 10 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa permohonan kewarganegaraan diajukan di Indonesia secara tertulis kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Menteri. Kemudian permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat.
Jika menilik pada proses naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat sebelumnya, permohonan tersebut harus disetujui lebih dulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selain DPR RI, permohonan tersebut juga harus diproses di tingkat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
(Dimas Khaidar)