Di saat yang sama, PSTI yang diwakilkan Ignatius Indro dan penasihat Fanny Riawan juga dimintai keterangan oleh Komnas HAM. Keterangan tersebut terkait prosedur penanganan terhadap suporter di Indonesia.
Disebutkan, bahwa selama ini, suporter masih sering dianggap hanya sebagai objek keuntungan. Dia pun berharap ke depannya suporter juga dirangkul untuk mendapatkan edukasi secara menyeluruh.
Sebelumnya, beberapa poin rekomendasi sudah disampaikan TGIPF. Salah satunya berbunyi mendesak PSSI melakukan KLB untuk mereformasi kepengurusan imbas tragedi tersebut.
Seandainya tidak diwujudkan, TGIPF yang mewakili pemerintah tidak akan mengizinkan semua kompetisi di Indonesia seperti Liga 1, Liga 2, hingga Liga 3 bergulir.
(Dimas Khaidar)