Apa pun perkataan Rita Johal, yang jelas ia dan teman-temannya dinyatakan melanggar aturan. Menurut peraturan, berkumpul dengan teman, kerabat, atau keluarga yang bukan berasal dari lingkungan sekitar, adalah hal terlarang.
Denda yang dijatuhkan untuk pelanggaran pertama adalah 200 poundsterling (setara Rp3,9 juta). Nominal bisa semakin bertambah tergantung kelipatan jumlah pelanggaran dengan nilai maksimal adalah 6.400 poundsterling (setara Rp125 juta).
Nah, angkanya bisa semakin bertambah apabila ketahuan sebagai tuan rumah acara kumpul-kumpul lebih dari 30 orang. Untuk pelanggaran yang satu ini, denda terpisah senilai 10 ribu poundsterling (setara Rp195 juta) sudah menanti.
Belum selesai perkara pesta-pesta, Rita Johal bikin kehebohan lainnya. Ia ketahuan menjual foto-foto seksi miliknya di situs dewasa OnlyFans. Bahkan, Rita meminta orang-orang untuk membeli serta berlangganan foto-foto seksi tersebut.
(Mochamad Rezhatama Herdanu)