Michel Platini Dibebaskan Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Suap

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 10:09 WIB
Mantan Presiden UEFA sekaligus legenda hidup sepakbola Prancis, Michel Platini (Foto: Getty Images)
Share :

PARIS – Mantan Presiden Federasi Sepakbola Eropa (UEFA), Michel Platini, sudah dibebaskan setelah ditahan oleh pihak berwajib pada Rabu (19/6/2019) dini hari waktu setempat. Legenda hidup sepakbola Prancis itu dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus suap dalam penunjukkan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.

Jagat sepakbola digegerkan dengan penahanan Michel Platini pada Selasa 18 Juni 2019 sore WIB di Paris, Prancis. Pengacara Michel Platini, William Bourdon mengatakan, kliennya sudah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

(Baca juga: Terlibat Kasus Suap, Mantan Presiden UEFA Ditahan Pihak Berwajib)

“Dia tidak lagi berada di tahanan. Terlalu banyak kehebohan di luar sana mengenai penahanan ini,” kata William Bourdon, seperti dikutip dari Deutsche Welle, Rabu (19/6/2019).

Pria berusia 63 tahun itu menjalani pemeriksaan di Kantor Satuan Anti-Korupsi Kepolisian Yudisial Prancis di Paris. Michel Platini diberondong sejumlah pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam pemilihan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 pada 2010.

Perlu diketahui, dari 24 anggota Komite Eksekutif FIFA yang memilih Qatar sebagai tuan rumah, sebanyak 16 di antaranya sudah mengundurkan diri, dibekukan statusnya, atau tengah diawasi. Platini sendiri mengundurkan diri pada Desember 2015 sebagai Presiden UEFA karena pelanggaran kode etik.

Mantan gelandang Juventus itu dijatuhi hukuman larangan enam tahun berkecimpung di dunia sepakbola. Namun, hukuman kemudian dikurangi menjadi empat tahun setelah banding di Pengadilan Arbitrase Olahraga dan secara efektif berakhir pada Maret 2019.

William Bourdon mengatakan, Michel Platini menggunakan asas praduga tidak bersalah selama menjalani pemeriksaan. Pemenang Piala Eropa 1984 tersebut juga tidak diperiksa sebagai tersangka, melainkan saksi sesuai kebutuhan dari penyidik sehingga yakin tidak bersalah atas dugaan yang dikenakan tersebut.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya