WNI Dihukum Penjara 30 Bulan di Singapura

, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2015 12:49 WIB
WNI dihukum Pengadilan Singapura. (Foto ilustrasi: Antara/Nyoman Budhiana)
Share :

SINGAPURA - Seorang pria Indonesia divonis 30 bulan kurungan oleh Pengadilan Singapura, Selasa 21 Juli 2015, karena terbukti terlibat dalam sindikat suap dan pengaturan skor pertandingan sepakbola SEA Games 2015 di negara kota itu.

Nasiruddin, WNI yang dihukum itu, bersekongkol dengan dua orang lainnya untuk menyuap Direktur Teknik Timnas Timor Leste, Orlando Marques Henriques Mendes, agar timnya senagaj kalah dari Malaysia, demikian keterangan pers Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB), semacam lembaga KPK-nya Singapura, mengutip Kantor Berita Antara, Rabu (22/7/2015).

Nasiruddin terbukti menawarkan suap sebesar USD11 ribu (sekira Rp147 juta) untuk ofisial Timnas Timor Leste itu, kata CPIB. Ia juga bekerja sama dengan oknum pemain Timnas Timor Leste dalam pengaturan skor itu. Malaysia menang 1-0 atas Timor Leste pada pertandingan yang berlangsung 30 Mei 2015.

"Singapura tidak memberi toleransi pada korupsi, dan pengaturan skor dalam bentuk apa pun tidak akan dimaafkan," tandas CPIB.

(Fajar Anugrah Putra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya