Djohar Arifin Diminta Bersikap Jantan

Windi Wicaksono, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2013 15:11 WIB
Djohar Arifin.(foto: Dede Kurniawan/okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin diminta bersikap jantan dengan memastikan nasib dari 14 Pengprov yang statusnya tengah diombang-ambing. Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Bidang Organisasi Pengurus Provinsi (Pengprov) Jawa Barat, Nurhasan.
 
Didampingi pengacaranya, Elza Syarief, Nurhasan mendatangi kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk melaporkan tindakan Djohar yang telah mencemarkan nama baik 14 Pengprov. Djohar juga dianggap telah melakukan kebohongan saat berlangsungnya Kongres 17 Maret lalu.
 
“Djohar harus bisa bersikap jantan, jangan plin-plan. Kami ini korban dari sikap Djohar yang pengecut,” kata Nurhasan kepada wartawan, Kamis (16/5/2013).
 
“Kedatangan saya ke sini (Polda) untuk melaporkan tindakan Djohar yang telah mencemarkan nama baik kami (14 Pengprov), lalu dia juga membuat fitnah, dan juga telah melakukan pemalsuan,” lanjutnya.
 
Nurhasan dan rekan-rekannya juga sangat kecewa, karena Djohar berkhianat kepada anggota PSSI. Dia pun mengisahkan bagaimana saat Djohar mengangkat dirinya menjadi pengurus di Pengprov Jawa Barat.
 
“Saya kecewa, dia yang angkat dan lantik kami dulu saat dia ingin merontokkan rezim-rezim lama di PSSI. Kami dikumpulkan dan dia datang ke acara pelantikan. Bahkan di acara tersebut kami keluarkan biaya sendiri dan Djohar sama sekali tidak memberikan kami dana bantuan,” beber Nurhasan.
 
Berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) 17 Maret lalu, Nurhasan dan rekan-rekannya pun merasa dirugikan, terlebih dijelaskan olehnya tentang keluarnya Surat Keputusan (SK) pencabutan status mereka di Pengprov Jawa Barat yang tidak didistribusikan dengan pantas.
 
“Kami tidak mendapat aslinya (SK), malah hanya fotokopi. Kalau kami dipecat, harus jelas alasannya. Apakah kami melanggar statuta, mosi tidak percaya atau apapun yang lain itu, harus jelas," jelasnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum dari ke-14 Pengprov, Elza Syarief memaparkan kalau Djohar dituntut dengan tiga pasal berlapis. Pasal 263 KUHP tentang peredaran surat palsu, Pasal 310 KUHP mengenai fitnah, dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
 
“Secara materil bisa dihitung, tapi kami tuntut Djohar karena faktor moril,” tuntasnya.
 
Klik di sini untuk update berita bola

(Fitra Iskandar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya