La Nyalla: Enam Exco Walk Out Sudah Dipecat

Windi Wicaksono, Jurnalis
Minggu 17 Maret 2013 15:24 WIB
Kongres Luar Biasa PSSI.(foto:Heru Haryono/okezone)
Share :

Asosiasi Pengemudi Ojek online gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kepada semua operator aplikasi layanan ojek online (ojol) untuk dapat menetapkan tarif baru mulai 29 Agustus 2022 mendatang.
 
Baca Juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online
 
Di mana aturan ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda.
 
Baca Juga: Era Tarif Ojek Online Murah Sudah Tamat
 
"Untuk kenaikan sendiri efektif dilakukan pada tanggal 29 Agustus dan pihak operator diwajibkan untuk mengikuti aturan dari kemenhub tersebut. Kenaikan itu harus dilakukan kepada semua operator aplikasi penyedia jasa layanan ojek online," kata Ketua Umum GARDA Igun Wicaksono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (23/8/2022).
 
Simak selengkapnya di Infografis.

(Fitra Iskandar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya