Asosiasi Pengemudi Ojek online gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kepada semua operator aplikasi layanan ojek online (ojol) untuk dapat menetapkan tarif baru mulai 29 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online
Di mana aturan ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda.
Baca Juga: Era Tarif Ojek Online Murah Sudah Tamat
"Untuk kenaikan sendiri efektif dilakukan pada tanggal 29 Agustus dan pihak operator diwajibkan untuk mengikuti aturan dari kemenhub tersebut. Kenaikan itu harus dilakukan kepada semua operator aplikasi penyedia jasa layanan ojek online," kata Ketua Umum GARDA Igun Wicaksono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (23/8/2022).
Simak selengkapnya di Infografis.
(Fitra Iskandar)