Palangkaraya - Court of Arbitration for Sport (CAS), Badan Arbitrase Internasional untuk Olahraga memutuskan menolak 2 (dua) gugatan arbitrase internasional atas PSSI melalui surat nomor CAS 2012/A/2688 dan CAS 2012/O/2736 tanggal 16 Maret 2012.
CAS 2736
Gugatan CAS bernomor 2736 diajukan oleh 4 mantan Exco PSSI, Tonny Apriliani, Roberto Roew, Erwin Dwi Budiawan dan La Nyala Matalati bersama 3 klub dan 28 pengprov PSSI pada 8 Maret 2012 lalu yang meminta CAS untuk mengeluarkan putusan sela untuk membatalkan keputusan Exco PSSI yang menolak permintaan KLB dari 460 anggota PSSI.
CAS 2688
Untuk kasus gugatan nomor 2688 CAS diajukan oleh 3 klub Persisam Putra Samarinda, Deltras Sidoarjo, Pelita Jaya, dan 2 mantan EXCO PSSI La Nyala Matalati dan Erwin Dwi Budiawan yang menuntut adanya pelanggaran statuta yang dilakukan oleh PSSI sehingga mereka merasa berhak untuk melaksanakan KLB.
Pada gugatan ini, CAS sudah memutuskan bahwa Cas tidak memiliki jurisdiksi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan yang diajukan atas PSSI. Dalam suratnya CAS juga menyebutkan bahwa gugatan ini sudah dihentikan dan tidak bisa diajukan upaya hukum apapun.
Dari kedua putusan tersebut diatas, dapat dilihat bahwa CAS senantiasa merujuk kepada statuta FIFA dan statuta PSSI. Dan juga CAS mengakui PSSI sebagai federasi sepakbola Indonesia yang sah dan diakui oleh FIFA /AFC.
PSSI meminta kepada KONI dan juga pemerintah untuk terus mendukung PSSI untuk terus melaksanakan dan menegakkan Statuta FIFA dan Statuta PSSI juga perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi keputusan CAS tersebut, PSSI menyambut baik keputusan CAS tersebut dan kembali mengulangi paket penyelesaian breakaway league yang sudah pernah disampaikan beberapa waktu lalu demi masa depan sepakbola di Indonesia.
1. Sebagai anggota FIFA/AFC, PSSI menaati setiap aturan yang diterapkan oleh FIFA/AFC. Dengan demikian klub yang berniat bergabung kembali dengan PSSI harus memenuhi syarat-syarat AFC yang dituangkan dalam Clubs Licensing Regulation.
2. Setelah tercapai penggabungan, PSSI akan membuat nama (merk dagang) baru untuk menggantikan Indonesia Premier League ataupun Indonesian Super League.
3. PSSI mempersilakan siapa pun talenta terbaik yang siap untuk menjalankan roda kompetisi.
4. Kompetisi yang sedang berputar sekarang akan tetap berlangsung hingga akhir masa kompetisi.
5. PSSI meminta dan akan menghormati perjanjian komersial yang paling menguntungkan bagi organisasi demi perkembangan sepakbola di masa depan.
Dengan keputusan CAS tersebut PSSI yakin semua pihak terkait pelaksanaan pembangunan sepakbola di Indonesia akan memberikan dukungan program-program pengembangan sepakbola.
(Auzan Julikar Sutedjo)