Pasal tersebut mengatur jikalau anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat memilih salah satu kewarganegaraan ketika si anak telah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Pemilihan kewarganegaraan ini disampaikan secara tertulis paling lambat tiga tahun setelah si anak berusia 18 atau menjalani pernikahan.
Dalam kasus ini, Adrian Wibowo mengambil poin pertama. Ia sama persis dengan Elkan Baggott pada November 2021. Saat itu Elkan Baggott tak perlu menjalani proses naturalisasi dan hanya mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kehadiran Adrian Wibowo pada September 2025 menjadi penting. Ia dapat beradaptasi lebih cepat dengan skuad Timnas Indonesia sebelum turun di babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada Oktober 2025.
Dalam pola 3-4-3 atau 4-3-3 racikan Patrick Kluivert, Adrian Wibowo bisa dimainkan sebagai winger kanan. Marselino Ferdinan, Yakob Sayuri dan Miliano Jonathans merupakan pesaing Adrian Wibowo dalam memperebutkan posisi winger kanan.
(Ramdani Bur)