Untuk diketahui, alur naturalisasi setelah dari Kementerian Hukum adalah berkas dilanjutkan ke Badan Intelijen Negara dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), untuk disampaikan kepada Presiden agar Surat Presiden dikeluarkan.
Surat Presiden diperlukan agar DPR bisa melanjutkan proses naturalisasinya dengan menjalani rapat kerja di Komisi X bidang olahraga dan Komisi XIII bidang hukum.
Jika semuanya lancar, prosesnya akann disetujui DPR RI lewat rapat paripurna untuk kemudian kembali ke Setneg, lalu diterbitkan surat Keputusan Presiden untuk dilangsungkan pengambilan sumpah janji setia pewarganegaraan.
(Rivan Nasri Rachman)