Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo, yang mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan pemberian kewarganegaraan RI kepada para atlet sepakbola tersebut sangat dibutuhkan oleh Timnas Indonesia. Ketiganya dibutuhkan untuk agenda seperti Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
"Selain itu, juga sebagai impelementasi instruksi presiden nomor 3 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan persepakbolaan nasional dengan adanya pemain dari keturunan naturalisasi yang memiliki pengalaman bermain di Eropa diharapkan sekaligus transfer knowledge serta melalukam pembinaan usia dini dan muda secara berjenjang," tukas Widodo.
Sayangnya, proses naturalisasi Geypens dan Markx sedikit terlambat. Keduanya awalnya diproyeksikan untuk Timnas Indonesia U-20 yang akan berlaga di Piala Asia U-20 2025 pada Februari ini.
Proses naturalisasi tiga pemain tersebut terhambat oleh masa reses DPR RI pada Desember 2024 hingga pertengahan Januari 2025. Maka dari itu, permohonan pemberian kewarganegaraan RI baru bisa disetujui pada Februari.
(Wikanto Arungbudoyo)