JAKARTA – Dua pemain keturunan Indonesia, Calvin Verdonk dan Jens Raven telah mendapatkan persetujuan dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakat (DPR) Republik Indonesia (RI) terkait pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan begitu, proses naturalisasi Calvin dan Jens berjalan baik.
Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu tertera dari hasil rekomendasi rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi, di ruang rapat Komisi X DPR RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
"Komisi X memutuska menyetujui rekomendasi kewarganegaaraan atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven. Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instasi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat memimpin rapat, Senin (3/6/2024).
Lantas Hetifah pun meminta persetujuan atas kesimpulan yang dibacakan tersebut kepada para peserta rapat.
"Apakah kita menyetujui kesimpulan rapat hari ini?" tanya Hetifah yang langsung disambut seruan "setuju" oleh para anggota legislator yang hadiri rapat.
Dalam kesempatan itu, Dito menjelaskan pertimbangan memberikan status WNI yakni keduanya memiliki keturunan Indonesia. Untuk Calvin, kata Dito, merupakan pemain yang tumbuh melalui sistem klub bergengsi di Belanda, Feyenoord.
Di klub itu, Calvin hampir bermain 200 pertandingan sepakbola papan atas yang telah ia ikuti di Belanda dan Portugal pada usia 26 tahun.