Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyatakan pihaknya akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan vonis terhadap kliennya.
"Langkah berikutnya kami akan pikir-pikir, kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," ungkap Adi Dharmawan, dikonfirmasi terpisah.
Sama halnya seperti kuasa hukum Ambon Fanda, untuk kuasa hukum Fery Cs, Aldiano Modal juga pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan. "Kita menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding. Kita tunggu putusan real," katanya.
Sementara itu, terpisah, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto menyatakan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu," ucap Heriyanto.
Di sisi lain, adapun hal yang memberatkan para terdakwa, yakni merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan, untuk yang meringankan hukuman, yakni kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan. "Hal yang meringankan bersikap kooperatif," tandasnya.
Sebagai informasi, putusan vonis yang dijatuhkan kepada delapan terdakwa ini ada yang berbeda dari tuntutan JPU. Untuk Ambon Fanda dan Fery Dampit sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Sedangkan untuk keenam terdakwa lainnya dituntut 10 bulan penjara.
(Reinaldy Darius)