FEDERASI Sepakbola Internasional (FIFA) resmi menjatuhkan hukuman kepada Presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta. Dalam rilis resminya, FIFA memberi sanksi kepada Bimo larangan beraktivitas di kegiatan sepakbola selama dua tahun, juga dikenai denda secara material.
"Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepakbola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun),” tulis FIFA dalam pernyataan resminya dikutip dari ANTARA, Rabu (5/4/2023).

“Setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekiraRp 164,5 juta) kepada Tuan Wirjasoekarta," lanjut pernyataan FIFA.
Adapun hukuman yang diberikan FIFA, sebab Bimo dianggap melanggar Kode Etik FIFA 2023. Terkait kode etik, Bimo dianggap melanggar Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).
Keputusan tersebut sudah disampaikan ke Bimo. Selanjutnya akan diikuti pemberitahuan alasan pemberian sanksi dalam waktu 60 hari ke depan menurut kode etik.
FIFA sendiri tidak menyebut kasus atau masalah yang menyeret Bimo. Namun diduga, hal itu terkait perselisihan Persikabo 1973 dengan mantan pemainnya Alex Goncalves.
Sekadar informasi, Alex Goncalves pernah membela Persikabo dalam kurun 2020 sampai 2021. Pemain asal Brasil itu menuntut pembayaran gaji secara penuh.
Saat itu Federasi Sepakbola Indonesia (PSSI) sempat mengeluarkan surat keputusan perihal pembatasan nilai gaji pemain sebesar 25 persen. Surat itu dikeluarkan oleh PSSI menyusul berhentinya Liga 1 sebab pandemi Covid-19.