Arema FC sendiri pasca-tragedi Kanjuruhan Sabtu (1/10/2022) mendapat sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Keputusan Komdis PSSI terkait sanksi ke Arema FC diatur merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.

Arema FC memang dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.
Selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepakbola, Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut.
(Reinaldy Darius)
Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.