JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang resmi ditangkap Polda Jawa Timur. Mendengar hal tersebut, pihak keluarga Hadian Lukita yang diwakili sang adik, Rizki Adhinegara, akan mencoba mengajukan penangguhan penahanan.
Rizki merasa keberatan Hadian Lukita ditahan. Sebab menurutnya Dirut PT LIB itu sudah kooperatif dengan pihak kepolisian sehingga ia merasa tak perlu sampai ditahan.
Sebelumnya, ditetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Selain Lukita, lima tersangka lainnya adalah Abdul Haris (Ketua Panpel Arema), Soko Sutrisno (Security Officer), AKP Hasdarman (Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu SS (Kabagops Polres Malang) dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kemudian menyampaikan bahwa keenam tersangka tersebut kini ditahan di Mapolda Jawa Timur. Namun keluarga Lukita rupanya tidak senang dengan keputusan tersebut.
Rizki selaku adik Lukita mempertanyakan keputusan pihak kepolisian yang melakukan penahanan. Sebab menurutnya, Lukita merupakan sosok yang kooperatif selama proses penyelidikan.
“Kakak saya sejak awal selalu kooperatif dengan penyidik, tidak pernah absen dari panggilan yang dikirimkan penyidik dan selalu berupaya memenuhi permintaan dokumen dari penyidik selama proses penyelidikan sampai penyidikan,” kata Rizki melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (26/10/2022).
“Penyidik tidak memiliki alasan untuk menduga bahwa kakak saya akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Oleh karena itu kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kakak kami,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihak keluarga Lukita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab menurut Rizki, penahanan terhadap Lukita terlalu dini dan tidak masuk akal.
“Karenanya pihak keluarga akan segera mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang semoga dapat dipertimbangkan dengan bijak oleh tim penyidik,” ujarnya.
“Tentunya wajar kami mempertanyakan proses yang kami rasakan demikian instan dan terburu-buru oleh penyidik, apakah penyidik sedang melakukan penyidikan yang baik untuk mengungkap peristiwa pidana atau hanya sekedar memenuhi target tertentu?” tutup Rizki.
(Rivan Nasri Rachman)