“Penyidik tidak memiliki alasan untuk menduga bahwa kakak saya akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Oleh karena itu kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kakak kami,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihak keluarga Lukita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab menurut Rizki, penahanan terhadap Lukita terlalu dini dan tidak masuk akal.
“Karenanya pihak keluarga akan segera mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang semoga dapat dipertimbangkan dengan bijak oleh tim penyidik,” ujarnya.
“Tentunya wajar kami mempertanyakan proses yang kami rasakan demikian instan dan terburu-buru oleh penyidik, apakah penyidik sedang melakukan penyidikan yang baik untuk mengungkap peristiwa pidana atau hanya sekedar memenuhi target tertentu?” tutup Rizki.
(Rivan Nasri Rachman)