JAKARTA – Pengamat Hukum Olahraga, Eko Noer Kristiyanto, menganggap petisi desakan Mochamad Iriawan atau Iwan Bule mundur dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PSSI tak efektif. Eko mengatakan satu-satunya cara agar Iriawan mundur adalah menjerat dengan hukum pidana.
Ya, ada dua petisi yang mendorong Mochamad Iriawan segera melepas jabatan Ketum PSSI. Hal itu dinilai perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang terjadi pada tragedi Kanjuruhan.
Petisi pertama berjudul ‘Tragedi Kanjuruhan, Desak Ketua Umum dan Pengurus PSSI Mengundurkan Diri’ yang digagas oleh Perhimpunan Jurnalis Rakyat (Pijar). Sementara itu, petisi kedua berjudul ‘Ketua Umum PSSI dan Direktur PT LIB Harus Mundur’ yang diprakarsai praktisi Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho.
BACA JUGA: FIFA Datang ke Jakarta Bertepatan dengan Pengumuman Tuan Rumah Piala Asia 2023!
Pada Selasa (11/10/2022) siang WIB, jumlah penandatangan petisi tersebut sudah menyentuh angka 44 ribu orang. Namun, menurut pengamat hukum olahraga, Eko Noer Kritiyanto, petisi tersebut tidak efektif.
Pria yang akrab disapa Eko Maung itu menyebut petisi tersebut hanya sanksi sosial. Hal itu pun kalau Iriawan masih punya urat malu.
BACA JUGA: FIFA Tiba di Jakarta pada 17 Oktober 2022, Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023?
“Ya, jadi ada di statuta (FIFA) itu kan ketidaklayakan kepemimpinan organisasi itu ada ya tentang pasal-pasal kriminal, tapi kan ini enggak, tersangka pun enggak, jadi netizen perlu juga membedakan mana ranah hukum dan sanksi, mana etika dan moral,” kata Eko dikutip program MNC News Prime, Selasa (11/10/2022).
“Kalau mundur kan etika dan moral saja, jadi standarnya memang banyak yang merujuk pada Eropa atau Jepang, tapi kan ini Indonesia, pejabat publik yang sehari-hari pakai APBN saja susah di kita,” tuturnya.