Sebagaimana diketahui, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis 6 Oktober 2022. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.
Lima tersangka lain yaitu Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(Rivan Nasri Rachman)