JAKARTA – Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menduga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di insiden kerusuhan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022. YLBHI menilai ada tindakan penanganan yang salah oleh petugas keamanan, terutama saa melepaskan gas air mata.
Insiden yang dimaksud yakni pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Dalam pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur itu, Arema FC menelan kekalahan tipis 2-3 dari lawannya. Hasil mengecewakan ini membuat para Aremania merangsek masuk ke dalam lapangan saat laga usai. Hal tersebut membuat aparat keamanan melakukan tindakan.
Tapi celakanya, mereka justru menembakan gas air mata ke tribun penonton. Praktis, hal itu membuat suporter yang berada di tribun panik sehingga banyak dari mereka yang susah nafas dan terinjak-injak. Ironisnya, banyak korban yang berjatuhan karena kejadian tersebut.
Menurut keterangan resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian, sejauh ini terdata 125 orang meninggal dunia akibat insiden tersebut. Jelas tragedi Kanjuruhan ini menjadi atensi banyak pihak. Tak terkecuali YLBHI.
YLBHI menilai bahwa sejatinya pertandingan berjalan lancar. Namun, berdasarkan penelusuran, mereka menemukan adanya tindakan represif aparat terhadap penanganan suporter. Pada penanganan terhadap suporter tersebut, aparat dinilai tidak bertindak dengan baik. Terlebih, mereka menembakan gas air mata yang sejatinya dilarang oleh FIFA dalam regulasinya.
“Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat. Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton,” kata Muhammad Isnur dalam siaran persnya disadur dari laman resmi YLBHI, Senin (3/10/2022).