Sebab, dalam pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 diatur bahwa anak yang berkewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau telah kawin, bisa memilih salah satu kewarganegaraan. Paling lambat tiga tahun setelah si anak berusia 18 tahun atau telah menikah.

(Shin Tae-yong gencar cari pemain keturunan berkualitas)
Berhubung Kai Boham dan Jim Croque masih berusia 18 dan 17 tahun, mereka belum melewati batas waktu yang ditentukan. Alhasil Jim Croque dan Kai Boham bisa berseragam Timnas Indonesia tanpa menjalani proses naturalisasi seperti Jordi Amat dan kawan-kawan.
Mengingat mereka masih muda, tenaga Kai Boham dan Jim Croque diprediksi bakal diandalkan Shin Tae-yong untuk mengarungi Piala Dunia U-20 2023. Kabarnya, PSSI menargetkan Shin Tae-yong membawa Timnas Indonesia U-20 lolos ke perempatfinal Piala Dunia U-20 2023.
Untuk merealisasikan target di atas, Shin Tae-yong membutuhkan bantuan dari pemain keturunan yang berkarier di luar negeri. Sekarang, harapannya proyek naturalisasi dapat menjadi solusi jangka pendek pengembangan prestasi Timnas Indonesia.
(Ramdani Bur)