Sebab, dalam pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 diatur bahwa anak yang berkewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau telah kawin, bisa memilih salah satu kewarganegaraan. Paling lambat tiga tahun setelah si anak berusia 18 tahun atau telah menikah.

Berhubung Cyrus Margono baru berusia 20 tahun, ia belum melewati batas waktu yang ditentukan. Alhasil, nama Cyrus Margono dikaitkan dengan Timnas Indonesia U-23 yang pada 14-26 Februari 2022 ambil bagian di Piala AFF U-23 2022.
Tanda itu semakin kuat karena pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tidak memanggil sang penjaga gawang andalan, Ernando Ari Sutaryadi. Saat ini Shin Tae-yong baru menyertakan tiga nama kiper yakni Cahya Supriadi, Muhammad Riyandi dan Muhammad Adi Satryo.
Bukan tak mungkin, Shin Tae-yong bakal memanggil Cyrus Margono sekaligus membawa empat kiper ke Piala AFF U-23 2022. Sebab, ketika Timnas Indonesia turun di Piala AFF 2020, Shin Tae-yong memanggil empat penjaga gawang.
(Ramdani Bur)
Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.