“Kalau saya gabung Timnas Indonesia, Alhamdulillah tim bisa kuat. Timnas Indonesia punya banyak pemain bekualitas dan semangat besar,” tegas gelandang yang membantu Persib Bandung juara Liga Super Indonesia 2014 tersebut.
Makan Konate sendiri memenuhi syarat untuk mendapatkan status WNI. Menurut Undang-Undang 12/2006: Kewarganegaraan RI pasal 9B berbunyi:
“Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut,” bunyi pasal tersebut.
Makan Konate sejak 2012 sudah berkiprah di Indonesia. Otomatis, ia sudah 10 tahun tidak berturut-turut tinggal di Indonesia dan berpotensi mendapatkan status WNI jika PSSI mau membantu prosesnya. Jadi bagaimana Shin Tae-yong, siap menggunakan jasa Makan Konate?
(Ramdani Bur)