Seorang jaksa yang mewakili Kepolisian Mykonos, Yunani mengungkapkan bahwa permintaan maaf yang tulus bisa membuat bek Manchester United, Harry Maguire bebas dari penjara.
Kapten Man United dan bek Tim Nasional Inggris tersebut dijatuhi hukuman percobaan penjara selama 21 bulan, setelah dinyatakan bersalah atas penyerangan, menolak penangkapan, dan upaya penyuapan.

Maguire didakwa bersalah atas semua tuduhan terhadapnya oleh pengadilan di Pulau Syros, Yunani.
Jaksa Yoannis Paradissis, mengklaim Daisy, adik Maguire yang sebelumnya dilaporkan pingsan karena dibius oleh orang Albania, tidak mengatakan apa-apa saat ditanya oleh polisi.
Baca juga: Dinyatakan Bersalah atas Insiden di Yunani, Maguire Coba Lakukan Banding
Baca juga: Bruno Fernandes: Ronaldo Sering Tanya soal Man United
Man United dalam pernyataannya terkait kasus Maguire mengatakan bahwa Maguire akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Maguire menekankan bahwa dirinya tidak bersalah atas insiden tersebut.
Paradissis menyarankan kepada Maguire untuk menyampaikan permintaan maaf telah melalukan kesalahan daripada mengaku tidak bersalah.
“Proses banding di Yunani adalah pengadilan ulang, persidangan dari dari awal,” kata dia kepada BBC Radio mengutip Daily Mail, Rabu (26/8/2020).
Saya yakin masih ada waktu bagi ketiga terdakwa untuk mengatakan mereka menyesal, dan saya yakin hasilnya mungkin berbeda,” tambahnya.
Ditanya apakah polisi akan menerima permintaan maaf Maguire, Paradissis tidak mau berspekulasi.
“Saya tidak tahu, tetapi mereka mengatakan kepada saya bahwa mereka masih menunggu permintaan maaf dan mereka belum mendengar apa pun dari (Maguire).

"Menurut saya cukup mengejutkan dan tidak sportif, karena ketika saya melakukan kesalahan, saya meminta maaf atau setidaknya saya minta maaf atas apa yang terjadi pada orang lain," lanjut dia.
Maguire dituduh melakukan pemukulan terhadap sejumlah polisi menyamar yang menghalanginya saat berusaha membantu adiknya yang diklaim pingsan
“Saya mewakili beberapa polisi yang sudah dipukul, ada yang terluka. Kami memiliki tiga terdakwa, mereka mengatakan mereka tidak bersalah, tetapi di sisi lain mereka tidak menjelaskan bagaimana para polisi bisa terluka," pungkasnya.
(Ramdani Bur)