 
                Keputusan tersebut dikeluarkan pihak berwenang usai pengacara Ronaldinho dan Roberto diketahui memberikan uang jaminan senilai 1,3 juta poundsterling atau setara dengan Rp25 miliar. Tim kuasa hukum Ronaldinho menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan kepada dua kliennya terlalu sewenang-wenang.
Padahal, Ronaldinho dan kakaknya telah menyatakan bahwa mereka tidak tahu telah melakukan pelanggaran. Adolfo Marin yang menjadi kuasa hukum dari Ronaldinho dan Roberto mengatakan bahwa legenda Brasil itu benar-benar tak mengetahui paspor yang digunakannya palsu.
“Pengadilan belum memperhitungkan fakta bahwa Ronaldinho tidak tahu dia melakukan kejahatan karena dia tidak mengerti dia telah diberikan dokumen palsu. Dia bodoh," ujar Marin, sebagaimana dikutip dari Daily Mail, Rabu (8/4/2020).
(Ramdani Bur)