"Baru kemarin suratnya keluar. Kemarin kan baru ada pergantian pemerintah dan pemisahan kementerian. Nah, surat serah terima lahannya baru saja kami terima," papar Erick.
“Kenapa? Kalau itu belum serah terima, kami sudah menggunakan, kalau ada kerusakan itu jadi dispute. Seperti beberapa stadion yang sudah dibangun pemerintah pusat, ya, belum diserahterimakan ke pemerintah daerah,” sambungnya.
“Hari ini ada beberapa kendala itu masih menjadi dispute, siapa yang memperbaiki kondisi daripada lapangan itu. Nah, jadi seperti itu,” tegasnya.
Oleh karena itu, Erick menegaskan fasilitas TC IKN baru akan resmi dipergunakan secara aktif setelah seluruh proses administrasi serah terima benar-benar tuntas. Sebab, ia tidak mau dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab bila ada kerusakan.
"Setelah diserahterimakan, baru kami gunakan. Kalau belum diserahterimakan lalu kami pakai dan ada kerusakan, nanti malah jadi masalah. Kami tidak mau dianggap merusak fasilitas yang secara hukum belum resmi diserahkan," pungkasnya.
(Wikanto Arungbudoyo)