“Adapun siaran di media digital berbasis internet (streaming), hal itu tidak ada alias abu-abu. Jadi, saya mengimbau para kreator konten dan komentator digital untuk tetap menjunjung tinggi etika penyiaran, penghormatan atas lambang negara, dan tidak menggunakan bahasa yang berpotensi memicu ujaran kebencian (hate speech),” tegasnya.
Menanggapi situasi ini, Tulus mengusulkan perlunya dibuat regulasi penyetaraan dan juga regulasi multi platform. Dengan begitu, semua pihak tetap memiliki tanggung jawab sosial.
“Kami (KPI) mendorong penguatan kerangka regulasi penyiaran masa depan yang adaptif agar platform OTT/digital dan TV nasional memiliki tanggung jawab sosial serta perlindungan kepentingan publik yang seimbang,” jelasnya.
Dalam kaitan ini, KPI mendukung penayangan siaran digital yang resmi untuk memberantas maraknya link streaming ilegal. Menurut KPI, kolaborasi resmi TV (pemilik hak siar) dengan YouTube terbukti efektif mengalihkan audiens dari situs bajakan ke kanal resmi secara gratis.
(Wikanto Arungbudoyo)