JAKARTA - Produsen jersei Timnas Indonesia, PT Ritel Jaya Abadi atau Erspo, kini tengah menghadapi kemelut hukum serius. Perusahaan yang menaungi jenama Erspo tersebut resmi digugat oleh PT Grand Best Indonesia (GBI) atas dugaan tunggakan utang senilai lebih dari Rp2 miliar.
Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memulai persidangan perdana hari ini, Kamis (19/2/2026).
PT GBI melalui kuasa hukumnya, Margono-Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), mengambil langkah hukum tegas setelah upaya mediasi menemui jalan buntu. Berdasarkan jadwal, proses persidangan pertama berlangsung pada Kamis (19/2/2026), sebagai buntut dari kewajiban pembayaran yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak Erspo.
Kuasa Hukum PT GBI, Ricky Margono, menjelaskan bahwa penghentian pembayaran oleh Erspo disinyalir terjadi seiring kegagalan Timnas Indonesia melaju ke Piala Dunia 2026. Diketahui, total utang yang mencapai miliaran rupiah tersebut telah jatuh tempo dan seharusnya sudah dilunasi sejak tahun 2025 lalu.
“Ya, hari ini kita panggilan pertama persidangan. Klien kami PT Grand Best Indonesia ini mendapatkan order sebetulnya dari Erspo untuk pembuatan jersi timnas Indonesia,” kata Ricky saat ditemui iNews Media Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
“Namun setelah dibuat dan ada pengiriman, karena Indonesia tidak sampai lolos Piala Dunia, pada akhirnya tidak dilakukan pembayaran. Nah ini yang sangat disayangkan dan kami sudah memiliki kreditur lainnya, sehingga kami ajukan PKPU terhadap Erspo,” sambungnya.
Ricky sangat menyayangkan sikap Erspo mengingat produksi jersei Timnas Indonesia sebenarnya cukup diminati pasar pada masanya. Ironisnya, di tengah tunggakan utang produksi tersebut, Erspo justru sempat bermanuver dengan menjalin kolaborasi internasional bersama tim balap milik legenda MotoGP, Valentino Rossi, yakni VR46.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak PT GBI mengeklaim telah melakukan upaya persuasif dengan mengundang Erspo untuk bermusyawarah sebanyak lebih dari tiga kali. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil nyata sehingga permohonan PKPU menjadi jalan terakhir yang ditempuh.
“Sudah tiga kali kita ketemu, sudah tiga kali juga ada pengakuan hutang juga. Di dalam tiga kali tiga kalinya itu juga sudah ingin mengajukan angsuran mereka, tapi tidak dilakukan. Jadi sekarang ya kita ajukan PKPU-nya,” urai Ricky.
Meskipun persidangan perdana telah dijadwalkan hari ini, Kamis (19/2/2026), pihak Erspo dilaporkan tidak hadir dalam ruangan sidang. Akibat ketidakhadiran termohon, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (26/2) mendatang guna memanggil kembali pihak Erspo.
Hingga laporan ini diturunkan, iNews Media Group telah berupaya meminta keterangan langsung kepada Muhammad Sadad selaku CEO Erspo. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons atau pernyataan resmi terkait gugatan PKPU tersebut.
(Rivan Nasri Rachman)