JAKARTA – Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, dijatuhi sanksi berat oleh FIFA. Ia dilarang mendampingi Timnas Indonesia dalam 20 pertandingan serta denda 15 ribu Franc Swiss (setara Rp324 juta).
Sanksi itu dijatuhkan dari hasil keputusan Komite Disiplin (Komdis) FIFA pada 18 November 2025, Sumardji dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA. Sumardji dianggap melakukan penyerangan terhadap ofisial pertandingan.
Sumardji mengatakan sanksi sudah dijatuhkan tentunya harus diterima. Apalagi, banding yang diajukan, ditolak mentah-mentah.
"Sudah diterima saja namanya sanksi," kata Sumardji kepada Okezone, Kamis (5/2/2026).
"Sudah banding, ditolak. Saya merasa aneh sekali. Kecuali berbuat kekerasan, saya cuma mau menghalangi saat mau dikasih kartu merah," sambung pria berkacamata itu.
"Termohon, Sumardji, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA (FDC) karena melakukan penyerangan terhadap ofisial pertandingan sehubungan dengan laga Irak melawan Indonesia pada 11 Oktober 2025 dalam rangka Kualifikasi Piala Dunia 2026," tulis Komdis FIFA.
"Termohon dijatuhi sanksi larangan mendampingi tim selama dua puluh (20) pertandingan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan Pasal 69 FDC," tambah keterangan itu.
Dalam sanksi Komdis FIFA, ada tujuh fakta terkait insiden itu. Salah satunya, yakni Sumardji yang mendapatkan kartu merah dari wasit asal China, Ma Ning, usai laga.
"Setelah Pertandingan, laporan resmi pertandingan berikut diajukan oleh perangkat pertandingan: Laporan Wasit: Kartu merah untuk manajer tim Indonesia, Sumardji (setelah pertandingan berakhir), dengan alasan: perilaku kekerasan," tulis Komdis FIFA.
"Laporan Komisaris Pertandingan: Setelah pertandingan, dua pemain Indonesia (nomor punggung 19 dan 20) serta seorang ofisial tim Indonesia (Manajer Tim) dikeluarkan dari lapangan. Menurut laporan wasit, Manajer Tim dikeluarkan karena mendorong wasit secara ofensif dari belakang," lanjut keterangan itu.
"Termohon diwajibkan membayar denda sebesar CHF 15.000. Termohon diberikan batas waktu terakhir selama tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan putusan ini untuk melunasi denda tersebut,” tulis FIFA.
“Apabila hingga berakhirnya batas waktu terakhir tersebut Termohon tetap lalai atau tidak sepenuhnya mematuhi putusan ini, Komite Disiplin FIFA dapat menjatuhkan langkah-langkah tambahan," tutup Komdis FIFA.
(Wikanto Arungbudoyo)