Setelah berkas Emil Audero, Joey Pelupessy, dan Dean James diterima Kemenpora, proses alih warga negara selanjutnya adalah diperiksa oleh Kementerian Hukum, Sekretariat Negara, dan Badan Intelijen Negara. Setelah itu, akan diterbitkan surat presiden (Surpres).
Surpres tersebut kemudian dikirim ke DPR RI agar Komisi X dan Komisi XIII melakukan rapat kerja terkait pemberian persetujuan dan rekomendasi kewarganegaraan. Apabila persetujuan telah didapat, prosesnya berlanjut ke Sekretariat Negara untuk diterbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres).
Keppres tersebut menjadi langkah terakhir dalam administrasi negara sebelum melakukan prosesi pengambilan sumpah setia sebagai WNI. Setelah itu, baru PSSI bisa memproses perpindahan federasi para pemain tersebut.
(Djanti Virantika)