Menpora Dito Minta Dirjen HAKI Jelaskan Polemik Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia Keluaran Mills

Romensy August, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2024 13:05 WIB
Logo Garuda di jersey Timnas Indonesia produksi Mills didaftarkan HAKI atas nama PSSI (Foto: Twitter/@fajarrusalem)
Share :

SOLO – Menpora RI, Dito Ariotedjo, meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menjelaskan polemik logo garuda di jersey Timnas Indonesia versi Mills ke publik. Sebab, ada multitafsir di sana.

Publik tengah menaruh perhatian terhadap pemberitaan logo garuda di jersey Timnas Indonesia yang terdaftar di Kemenkumham RI. HAKI logo tersebut saat ini terdaftar dan dimiliki oleh perorangan serta PSSI!

Jika mengacu pada UU nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebut adanya pelarangan lambang negara tidak boleh di-HAKI.

Menanggapi hal tersebut, Dito mengungkapkan pihaknya akan mendorong pihak-pihak terlibat untuk memberikan keterangan terbuka. Mengingat, kasus ini telah menjadi perhatian publik.

"Itu masalah komersialisasi yang saya rasa kami tidak memiliki kewenangan. Tetapi, karena menjadi perhatian publik, itu nanti kami akan meminta dari PSSI beserta lembaga yang menangani itu akan menjelaskan ke publik," beber Dito saat ditemui di Solo, Jumat (21/6/2024).

Head Apparel Designer Mills, Fajarrusalem Ramadhan, menyebut pihaknya yang merancang dan membuat desain logo Garuda tersebut. Ia mengaku melakukan penlitian dan pengembangan dengan waktu yang tidak sebentar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya