JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, pada hari ini, Selasa (4/6/2024). Hal itu dilakukan agar proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven bisa segera rampung.
Hal itu diketahui oleh undangan rapat paripurna Sekretariat Jenderal DPR RI pada Selasa (4/6/2024). Dalam undangan itu, rapat paripurna turut mengagendakan pengambilan keputusan atas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.
Adapun pengambilan keputusan DPR RI dilakukan setelah Komisi X DPR RI dan Komisi III DPR RI sepakat untuk memberikan status kewarganegaraan dua pesepak bola keturunan Indonesia. Keduanya ialah Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.
Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu tertera dari hasil rekomendasi rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI dan Komisi III DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga(Menpora) Dito Ariotedjo optimis dua pemain sepak bola keturunan Indonesia, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven bisa berlaga di ajang Qualifikasi World Cup 2026 melawan Irak dan Filipina.
Dito optimis setelah permohonan naturalisasi Calvin dan Jens disetujui oleh Komisi X DPR RI dan Komisi III DPR RI. Dengan persetujuan itu, ia makin optimis kedua pemain itu bisa membela timnas Indonesia melawan Irak dan Filipina.